Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Asisten bidang operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh pejabat di lingkungan Deputi bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan. (2) Asisten bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dijabat oleh pejabat di lingkungan Deputi bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Asisten bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dijabat oleh pejabat di lingkungan Deputi bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan. (4) Asisten bidang administrasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d dijabat oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Utama.
