Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan. (2) Asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. asisten bidang operasi; b. asisten bidang sarana dan prasarana; c. asisten bidang sumber daya manusia; dan/atau d. asisten bidang administrasi dan dokumentasi. (3) Asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(4) Penunjukan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (5) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Berita SAR.
