Pasal 6
(1) Tata naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. (2) Klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan pola pengaturan arsip atau pengelompokan arsip secara logis, kronologis dan sistematis berdasarkan tugas, fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. (3) Jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan daftar yang berisi sekurang- kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang
penetapan jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. (4) Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan aturan pembatasan hak akses terhadap fisik arsip dan informasinya sebagai dasar untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan arsip dalam rangka melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan pengguna dalam pelayanan arsip.
