Pasal 5
BAB 2 — DOKUMEN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. bahan bakar dan pelumas; b. transportasi; c. permakanan; d. penambah daya tahan tubuh; e. sewa sarana dan prasarana; f. teknologi informasi dan komunikasi;
g. pembelian peralatan dan/atau perlengkapan Pencarian dan Pertolongan; h. uang harian; i. akomodasi; j. jasa profesi; k. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan; l. air bersih; dan m. pengurangan atau perusakan sebagian atau seluruh atas suatu benda. (2) Rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
