Pasal 4
BAB 2 — DOKUMEN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. surat perintah tugas dari instansi atau organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau b. surat perintah tugas dari Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang dari instansi atau organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Surat perintah tugas dari Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan kepada seluruh unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
