PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Pasal 3
JRA bertujuan untuk: a. menjamin kemantapan jangka waktu penyimpanan arsip; b. mempermudah pemisahan antara arsip yang telah habis jangka waktu penyimpanannya dengan arsip yang masih perlu disimpan untuk kepentingan administrasi kantor; c. menghemat waktu dan tempat serta mempermudah penemuan kembali arsip yang diperlukan; d. mempermudah dan memperlancar penyusutan dan penyerahan arsip yang sudah statis ke Arsip Nasional Republik INDONESIA Pusat atau Arsip Nasional Republik INDONESIA Wilayah; dan e. menciptakan arsip yang tertib.
