PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pasal 18
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
