PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 3
Penyelenggaraan FKP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk memberikan informasi, melakukan sinkronisasi, dan evaluasi mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
