PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 2
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan Pembinaan Potensi Pencarian dan Petolongan melalui pengendalian dengan cara koordinasi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan FKP3. (3) Penyelenggaraan FKP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada tingkat pusat dan tingkat daerah. (4) Penyelenggaraan FKP3 tingkat pusat dan tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mengikutsertakan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. (5) Penyelenggaraan FKP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
