PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Badan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan: a. jabatan administrasi, khusus pada jabatan pelaksana;
b. jabatan fungsional keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan c. jabatan fungsional keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil. (2) Dalam mengisi kebutuhan setiap pelamar harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.
