PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Badan...
Pasal 19
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Kegiatan pengawasan dilakukan untuk menjamin terselenggaranya proses pengadaan PNS secara kompetitif, adil, objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dari tahap perencanaan sampai dengan pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (3) Pengawasan pengadaan PNS dilakukan oleh: a. pengawas internal; dan b. pengawas eksternal.
