PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Badan...
Pasal 17
BAB 4 — TAHAP PENGADAAN
(1) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilaksanakan oleh panitia setelah menerima hasil seleksi.
(2) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia melalui media elektronik dan/atau media cetak. (3) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh panitia dengan mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara tertentu berdasarkan penetapan hasil seleksi. (4) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan nomor induk pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
