PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Badan...
Pasal 11
BAB 4 — TAHAP PENGADAAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling sedikit meliputi: a. jadwal pengadaan PNS; dan b. prasarana dan sarana pengadaan PNS. (2) Jadwal pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh panitia pusat. (3) Prasarana dan sarana pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disiapkan oleh panitia pusat dan panitia UPT Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (4) Dalam penyediaan prasarana dan sarana pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.
