PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Etika terhadap sesama pegawai meliputi: a. menghormati sesama pegawai sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan serta menjalin kerjasama sesama pegawai; dan c. memupuk rasa toleransi dan empati terhadap sesama pegawai.
