PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Etika bermasyarakat meliputi: a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia; b. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif didasari dengan empati, hormat, santun, dan tanpa pemaksaan; c. mematuhi kaidah-kaidah hukum dalam rangka mewujudkan penegakan hukum; dan d. memberikan pelayanan informasi publik atas informasi yang diperlukan sesuai batasan kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan.
