PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — POK AHLI
(1) Pok Ahli merupakan jabatan keahlian yang berada di luar struktur organisasi BNN. (2) Pok Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
