PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
- Kepala Badan Narkotika Nasional selanjutnya disebut Kepala BNN.
- Kelompok Ahli yang selanjutnya disebut Pok Ahli adalah jabatan fungsional non struktural.
- Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor serta Bahan Adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan Alkohol selanjutnya disingkat P4GN.
