PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN...
Pasal 14
BAB 1 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Loka Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, dan pelayanan wajib lapor. (2) Loka Rehabilitasi BNN dipimpin oleh Kepala Loka.
