PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 40
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Semua Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, yang sudah ada sebelum Peraturan Badan ini berlaku, harus dimaknai sebagai Peraturan Badan Narkotika Nasional, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
