Pasal 34
BAB 10 — BENTUK DAN STANDAR PENGETIKAN
(1) Bentuk dan standar pengetikan penyusunan Produk Hukum BNN berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bentuk penyusunan Produk Hukum BNN berupa Peraturan Badan dan Peraturan Kepala Badan dilakukan
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Standar pengetikan penyusunan Produk Hukum BNN berupa Peraturan Badan dan Peraturan Kepala Badan, sebagai berikut: a. kertas ukuran F4 dengan berat 80 gram; b. marjin:
- atas : 8 (delapan) sentimeter untuk
halaman pertama;
: 3 (tiga) sentimeter untuk
halaman kedua dan seterusnya; 2. bawah : 2,5 (dua koma lima) sentimeter; 3. kiri : 2,5 (dua koma lima) sentimeter; 4. kanan : 2,5 (dua koma lima) sentimeter; c. seluruh jarak yang digunakan 1,5 (satu koma lima) dengan spasi before/after 0 (nol) pt; d. jenis huruf Bookman Old Style; dan e. ukuran huruf yang digunakan 12. (4) Bentuk dan standar pengetikan penyusunan Produk Hukum BNN berupa Surat Edaran Kepala BNN dilakukan sesuai dengan format yang diatur dalam peraturan yang mengatur tentang tata naskah dinas.
