PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 33
BAB 9 — PENGENDALIAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BNN
(1) Dalam rangka mendukung kualitas Pembentukan Produk Hukum BNN dilakukan pengendalian penyusunan Produk Hukum BNN. (2) Pengendalian penyusunan Produk Hukum BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan: a. bimbingan teknis; b. audiensi; c. rapat koordinasi; d. focus group discussion; atau e. workshop. (3) Kegiatan Pengendalian penyusunan Produk Hukum BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhadap Satuan Kerja di BNN yang menyelenggarakan pembentukan Produk Hukum BNN.
