PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 20
BAB 4 — PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BNN
(1) Harmonisasi Produk Hukum BNN dilaksanakan melalui rapat harmonisasi dapat melibatkan: a. Satker Pemrakarsa; b. kementerian/lembaga terkait; c. masyarakat; d. akademisi/praktisi; atau e. pegawai dan satuan kerja terkait lainnya. (2) Harmonisasi Produk Hukum BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. melihat keterkaitan Rancangan Produk Hukum dengan peraturan perundang-undangan yang lain; dan b. melihat jangkauan dan arah pengaturan terhadap ruang lingkup materi muatan Rancangan Produk Hukum yang akan diatur.
