Pasal 19
BAB 4 — PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BNN
(1) Persiapan rancangan awal Produk Hukum BNN berupa Peraturan Badan, Peraturan Kepala Badan, dan Surat Edaran Kepala BNN dilakukan dengan menyusun rancangan terhadap materi muatan yang akan diatur.
(2) Penyusunan Rancangan Produk Hukum BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat persiapan rancangan awal dengan membentuk kelompok kerja. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur: a. Satker Pemrakarsa; b. pejabat fungsional perancang peraturan perundang- undangan; c. pegawai Direktorat Hukum yang membidangi peraturan perundang-undangan; dan d. pegawai dan satuan kerja terkait lainnya. (4) Selain dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang berkaitan dengan materi rancangan Produk Hukum BNN yang disusun. (5) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui surat perintah dalam rangka melaksanakan kegiatan penyusunan rancangan Produk Hukum BNN.
