PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN NARKOTIKA NASIONALTAHUN 2015 - 2019
Pasal 2
Renstra BNN Tahun 2015 - 2019 disusun sebagai acuan bagi: a. penyusunan Renstra unit eselon I dan unit kerja mandiri instansi vertikal di lingkungan BNN; b. penyusunan Rencana Kerja (Renja) lembaga, Renja unit eselon I, dan Renja unit kerja mandiri instansi vertikal di lingkungan BNN; c. terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi unit-unit kerja pusat dan daerah di lingkungan BNN;
d. terciptanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan/pengendalian, dan evaluasi kinerja di lingkungan BNN; e. tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
