PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN NARKOTIKA NASIONALTAHUN 2015 - 2019
Pasal 1
(1) Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disingkat Renstra BNN Tahun 2015-2019 adalah dokumen perencanaan BNN untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan 2019. (3) Renstra BNN Tahun 2015-2019 memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, kerangka regulasi, serta kerangka kelembagaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang BNN yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN Tahun 2015-2019 dan bersifat indikatif.
