PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN DAN PEMUSNAHAN BARANG...
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN PEMUSNAHAN
Barang sitaan yang akan dimusnahkan adalah yang sesuai dengan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dari tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
