PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional...
Pasal 9
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena mendapatkan Cuti tidak dikenakan pengurangan Tunkin. (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Cuti tahunan; b. Dihapus; c. Cuti Sakit; d. Cuti karena alasan penting; e. Cuti bersalin/melahirkan sampai dengan anak ketiga sejak menjadi Pegawai Negeri; dan
f. Cuti bersama. (3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan dengan surat Cuti dari pejabat yang berwenang.
- Di antara huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e.1 sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
