PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional...
Pasal 11
(1) Pegawai yang dikenakan pengurangan Tunkin yaitu: a. tidak mematuhi ketentuan jumlah hari dan jam kerja; b. tidak masuk kerja; c. mengikuti Tugas Belajar dan mendapatkan tunjangan belajar; d. dijatuhi hukuman disiplin; e. cuti besar untuk persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya sejak menjadi Pegawai Negeri; e.1 cuti Besar untuk melaksanakan ibadah keagamaan; f. tidak mengikuti upacara hari besar nasional; dan g. tidak terpenuhinya capaian kinerja. (2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam prosentase (%) dari Tunkin yang didapat.
- Di antara ayat (1) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
