PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Kodefikasi Segmen Akun Belanja di Lingkungan...
Pasal 2
(1) Segmen akun realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d digunakan sebagai pedoman dalam penggunaan akun belanja. (2) Penggunaan akun belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Badan Narkotika Nasional adalah sebagai berikut: a. belanja pegawai; b. belanja barang; dan c. belanja modal.
