Pasal 26
BAB 2 — PENGAWASAN
Tata cara kunjungan ke dalam Rutan BNN, sebagai berikut: a. pengunjung mendaftar pada Petugas Jaga Rutan BNN dengan meninggalkan kartu identitas diri asli yang masih berlaku; b. Petugas Jaga Rutan BNN mencatat identitas pengunjung pada buku daftar kunjungan dan menyimpan kartu indentitas kemudian memberikan nomor penitipan barang; c. Petugas Jaga Rutan BNN memeriksa jenis barang-barang bawaan yang dibawa oleh pengunjung untuk tahanan; d. terhadap pengunjung yang membawa alat komunikasi, kamera, senjata tajam, senjata api, dan barang yang dilarang lainnya, harus dititipkan pada loker yang telah disediakan dan anak kunci loker dibawa oleh pengunjung yang bersangkutan; e. semua pengunjung mengenakan kartu pengunjung dan diberikan stempel oleh petugas pendaftaran; f. Petugas Jaga Rutan BNN mempersilahkan pengunjung masuk ke ruang kunjungan yang telah disediakan dan menjelaskan tentang tata tertib serta waktu kunjungan; g. Petugas Jaga Rutan BNN memanggil tahanan untuk bertemu pengunjung di ruang kunjungan; h. Petugas Jaga Rutan BNN yang berjaga di ruang kunjungan dan mengawasi percakapan/pembicaraan;
i. apabila jam kunjungan habis, Petugas Jaga Rutan BNN memberitahukan kepada pengunjung untuk meninggalkan ruang kunjungan; dan j. setelah pengunjung meninggalkan ruang kunjungan, Petugas Jaga Rutan BNN memeriksa barang bawaan yang diberikan kepada Tahanan.
