Pasal 25
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Tahanan dapat menerima kunjungan dari keluarga, dokter pribadi, rohaniwan, penasihat hukum; (2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. isteri/suami yang sah; b. ibu/bapak kandung/angkat/wali pengganti orang tua; c. anak kandung/tiri/angkat; d. saudara sekandung dari seibu dan sebapak; e. saudara semenda/ipar; f. nenek/kakek dari ibu/bapak sekandung garis lurus; dan/atau g. mertua laki-laki/perempuan. (3) Jadwal kunjungan harus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Setiap pengunjung harus dicatat dalam daftar kunjungan. (5) Petugas Jaga Rutan BNN meneliti dan mencatat izin kunjungan dan memeriksa barang yang dibawa oleh pengunjung. (6) Apabila ditemukan barang terlarang maka Petugas Jaga Rutan BNN melakukan pengamanan terhadap orang dan barang tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
