Pasal 19
BAB 2 — PENGAWASAN
Kewajiban dan larangan Petugas Jaga Rutan BNN: (1) Petugas Jaga berkewajiban: a. hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum serah terima jaga; b. apabila berhalangan hadir karena sakit wajib memberitahukan kepada atasan langsung dengan melampirkan Surat Keterangan Sakit dari dokter; c. memahami dan mengerti cara menggunakan perlengkapan keamanan dan ketertiban; d. merawat perlengkapan dan peralatan keamanan dan ketertiban sebaik-baiknya;
e. mencatat kegiatan atau peristiwa pergantian tugas jaga dengan mencatat jumlah tahanan dan jumlah alat pengamanan situasi khusus yang perlu diketahui oleh petugas jaga berikutnya, serta dengan hal-hal lain yang perlu dilaporkan atau dituliskan dalam buku mutasi; f. mewaspadai tugas penjagaan pada saat hari libur, malam hari dan/atau pada waktu hujan; g. mengunci kamar-kamar sel tahanan agar tahanan tidak berkeliaran di luar kamar; h. menyimpan kunci-kunci kamar hunian tahanan, kunci almari senjata api dengan aman; i. melakukan kontrol/patroli di dalam maupun di luar sel setiap jam dan di catat dalam buku mutasi; dan j. apabila terjadi pelarian tahanan, petugas jaga bertanggung jawab melapor kepada Petugas Pengawas Tahanan dan segera mengambil langkah/tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. (2) Petugas Jaga dilarang : a. meninggalkan tugas tanpa izin atasan langsung; b. menjadi penghubung/perantara dari dan/atau untuk tahanan atau orang lain yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan; c. bertindak sewenang-wenang terhadap Tahanan di dalam Rutan BNN; d. menerima tamu yang tidak berkepentingan masuk ke Rutan BNN; dan e. meminjamkan alat komunikasi kepada Tahanan.
