PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 18
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan BNN, Pejabat yang Berwenang dapat melaksanakan pemeriksaan secara mendadak di Rutan BNN. (2) Pemeriksaan Mendadak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melibatkan petugas gabungan BNN secara tertutup terhadap Rutan BNN. (3) Pelaksanaan pemeriksaan mendadak terhadap Rutan BNN wajib memperhatikan situasi dan kondisi Rutan dan kemampuan petugas gabungan BNN. (4) Hasil pemeriksaan mendadak di Rutan BNN dilaporkan kepada Deputi Pemberantasan BNN.
