PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 16
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Penggeledahan badan dan pemeriksaan Tahanan yang dilakukan selain oleh Penyidik BNN, harus ada izin tertulis Deputi Pemberantasan BNN atau Kepala BNN Provinsi. (2) Peminjaman Tahanan, dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan selain oleh Penyidik BNN harus ada izin
tertulis Deputi Pemberantasan BNN atau Kepala BNN Provinsi.
