Pasal 15
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Keamanan dan ketertiban Rutan BNN merupakan tanggung jawab Pejabat yang berwenang. (2) Dalam hal keamanan dan ketertiban Rutan BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Sub Direktorat Pengawasan Tahanan di tingkat BNN dan Kepala Seksi Pengawasan Tahanan di BNN Provinsi. (3) Pengamanan Rutan BNN dilaksanakan oleh anggota Penjagaan Tahanan dengan sistem Shift dan diawasi oleh Petugas Pengawas. (4) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyaksikan pelaksanaan serah terima jaga tahanan dan melakukan pengecekan Closed Circuit Television. (5) Dalam hal terjadi kerusuhan atau keadaan darurat lainnya yang memerlukan bantuan pengamanan di Rutan BNN, Pejabat yang Berwenang dapat meminta bantuan anggota pada Deputi Bidang Pemberantasan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdekat.
