PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 11
BAB 2 — PENGAWASAN
Pengeluaran Tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilaksanakan oleh penyidik atau Jaksa Penuntut Umum dan dicatat dalam buku register pengeluaran Tahanan yang ditandatangani oleh Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum.
