PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 10
BAB 2 — PENGAWASAN
Pengeluaran Tahanan dari Rutan BNN dapat diberikan izin terbatas oleh Pejabat yang Berwenang setelah ada persetujuan dari atasan penyidik dalam hal keluarga inti Tahanan meninggal dunia atau menikahkan anak kandungnya.
