PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 18
BAB 6 — LAIN-LAIN
(1) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini ditetapkan, organisasi wadah peran serta masyarakat di tingkat pusat harus sudah dibentuk. (2) Pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk 6 (enam) bulan setelah pembentukan Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota.
