PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Kegiatan organisasi non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat dibiayai secara mandiri. (2) Pembiayaan kegiatan operasional wadah peran serta masyarakat disamping berasal dari anggota, dapat didukung anggaran BNN. (3) Pertanggung jawaban pengelolaan anggaran yang berasal dari BNN disampaikan kepada Kepala BNN melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat.
