PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON...
Pasal 7
BAB 4 — PENYUSUTAN
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2013 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL,
ANANG ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
