PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON...
Pasal 6
BAB 4 — PENYUSUTAN
(1) Dalam hal Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian telah habis retensinya tetapi masih digunakan untuk kepentingan tertentu maka dapat diperpanjang retensinya. (2) Perpanjangan retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Penilai arsip yang dibentuk oleh Kepala Badan Narkotika Nasional dan dapat didelegasikan kepada Sekretaris Utama.
