PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON...
Pasal 3
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN JADWAL
Bentuk dan susunan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. kolom nomor; b. kolom jenis arsip; c. kolom jangka waktu simpan (retensi) aktif dan inaktif; dan d. kolom keterangan yang berisi pernyataan musnah, permanen, atau dinilai kembali. www.djpp.kemenkumham.go.id
