PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON...
Pasal 2
BAB 2 — JADWAL RETENSI ARSIP
(1) Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian merupakan daftar yang berisi jenis arsip kegiatan pokok dan kegiatan pendukung Non Keuangan dan Non Kepegawaian Badan Narkotika Nasional beserta jangka waktu penyimpanan atau retensi dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali. (2) Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan penyusutan arsip substantif dan fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
