Pasal 18
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Balai Rehabilitasi BNN melakukan siaga 24 (dua puluh empat) jam di bidang pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. (2) Dalam rangka menindaklanjuti siaga 24 (dua puluh empat) jam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Balai Rehabilitasi BNN mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta melaksanakan tindak awal untuk pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pelaksanaan tindak awal mengalami kendala berkaitan dengan kriteria penerimaan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, Balai Rehabilitasi BNN melaksanakan koordinasi dengan Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK/Kota).
