PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI REHABILITASI BADAN...
Pasal 17
BAB 6 — TATA KERJA
Balai Rehabilitasi BNN melaksanakan koordinasi dalam bidang pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK/Kota), Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan instansi terkait.
