Pasal 40
BAB 8 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berkedudukan pada Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN. (2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Pusat, sebagai berikut: a. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi selaku Ketua Sekretariat; b. Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Sekretaris; c. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengadaan Kepegawaian selaku Anggota; d. Kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian selaku Anggota; dan e. Analis pada Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Anggota. (3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Pusat, sebagai berikut: a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; b. mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; c. membuat jadwal sidang Tim Penilai; d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai; e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan; f. membuat konsep Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai; g. membuat konsep Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; i. memantau perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui Asisten Konselor Adiksi telah memenuhi persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan j. memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal:
- Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang tidak memperoleh Angka Kredit Kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
- pengangkatan kembali seorang Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
