PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR...
Pasal 39
BAB 8 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada Tim Penilai: a. pusat; b. unit kerja; dan c. Instansi Pemerintah.
