PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR...
Pasal 23
BAB 7 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) ditetapkan sebagai berikut: a. pada awal tahun, setiap Asisten Konselor Adiksi wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan; b. SKP Asisten Konselor Adiksi disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; c. penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk jenjang jabatan; dan d. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
