Pasal 22
BAB 7 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
(1) Penetapan Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Konselor Adiksi Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Konselor Adiksi Penyelia. (2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas terdiri dari sub unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang. (3) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (4) Asisten Konselor Adiksi Penyelia yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Asisten konselor adiksi dan melakukan pengembangan profesi. (5) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang. (6) Asisten Konselor Adiksi yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan
seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan. (7) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
