PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 8
(1) Kepala Satker wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada Kepala BNN dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui. (2) Pelaporan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai format pada formulir 1 dan formulir 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Kepala Satker wajib menyampaikan tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang dan kepada TPKN.
